Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-54/PJ.51/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-54/PJ.51/1995
 
TENTANG
 
PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BKP TERTENTU DAN TATA CARA PELAKSANAANNYA (PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 14-95)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan dalam penafsiran butir 5.1 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.51/1995 tanggal 14 Agustus 1995, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1.
Daftar bulanan "PPN atas impor yang ditanggung oleh Pemerintah" telah tertampung dalam "Daftar Bulanan Impor BKP Tertentu dan Penyerahan Dalam Negeri BKP/JKP Tertentu Yang PPN-nya Ditanggung Oleh Pemerintah" (KPL.KPP.5.14), sehingga tidak perlu dibuatkan Daftar Bulanan bentuk baru.
2.
Jumlah rangkap dan peruntukannya sesuai dengan KPL.KPP 5.14, yaitu:
 
-
Asli
:
untuk Kantor Pusat cq. Direktur PPN dan PTLL;
 
-
Lembar I
:
untuk Kepala Kantor Wilayah dari KPP pembuat daftar bulanan yang wilayah kerjanya membawahi wilayah kerja KPP yang bersangkutan;
 
-
Lembar II
:
untuk arsip KPP.
 
Catatan: tembusan III ditiadakan.
 
 
Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran ini dianjurkan agar pengarsipan Surat edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-16/PJ.51/1995 (SERI PPN 14-95).
 
Demikian untuk diketahui, dilaksanakan, dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.
 
9 November 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.