Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-54/PJ.432/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-54/PJ.432/1995 TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT DIRJEN PAJAK NO. S-428/PJ.432/1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Bersama ini disampaikan rekaman surat Direktur Jenderal Pajak No. S-428/PJ.432/1995 tanggal 5 Desember 1995 perihal Tindak lanjut Pertemuan tanggal 11 Juli 1995, yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia, untuk digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
| |
|
| |
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
28 Desember 1995
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN ttd Drs. ISMAEL MANAF | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.