Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-53/PJ.6/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-53/PJ.6/1999
 
TENTANG
 
KELENGKAPAN DATA PENDUKUNG PENYELESAIAN KEBERATAN PBB
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan masih ditemukan adanya proses penyelesaian keberatan PBB yang tidak didukung oleh data yang lengkap/akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terutama untuk mengantisipasi wajib pajak yang mengajukan banding ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan PBB tetap berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ.6/1997 tanggal 29 Juli 1997 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan PBB;
2.
Data pendukung yang penting untuk dipenuhi dan mendapatkan perhatian antara lain:
 
Ketentuan formal:
 
a.
Bukti penyampaian/tanda terima SPPT;
 
b.
Bukti penyampaian/tanda terima SK Keberatan (ekspedisi/resi pos);
 
c.
Bukti tanda pembayaran (STTS/SSP atau Keterangan Lunas/tidak oleh Kepala KP.PBB)
 
d.
Berita Acara Pemeriksaan sederhana Kantor yang menyatakan bahwa pengajuan keberatan melampaui batas waktu.
 
Ketentuan Material:
 Bumi:
 
a.
Berita Acara Pemeriksaan Sederhana Kantor dan atau Pemeriksaan Sederhana Lapangan;
 
b.
SPOP dan Lampiran SPOP;
 
c.
Data Harga Jual Tanah, analisa Harga Jual Tanah berikut data pendukung seperti Lampiran PPAT/Notaris, Surat keterangan Jual/Beli dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan;
 
d.
Peta Blok/ZNT, peta lokasi/situasi objek pajak;
 
e.
SK Kakanwil DJP tentang Harga Jual Bumi sebagai penentuan Nilai Jual Objek Pajak;
 
Bangunan:
 
a.
Daftar Biaya Komponen Bangunan yang berlaku untuk Dati II dimana objek pajak berada;
 
b.
Daftar Hasil Rekaman (DHR);
 
c.
Informasi Rinci Objek Pajak;
 
d.
Foto objek pajak (menampakkan unsur-unsur bangunan seperti atap, lantai, dinding, langit-langit, perkerasan);
 
e.
Daftar Perhitungan Nilai Bangunan (hasil print-out komputer) atau Laporan Hasil Penilaian apabila dilakukan penilaian individual;
3.
Data pendukung sebagaimana dimaksud pada butir 2 agar dihimpun dalam satu berkas dan disimpan (file) khusus untuk memudahkan pencariannya apabila sewaktu-waktu diperlukan.
 
 
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
 
25 Agustus 1999
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.