Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-53/PJ.6/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-53/PJ.6/1991
 
TENTANG
 
TAMBAHAN TUNJANGAN OPERASIONAL BAGI KABID PBB DAN KA KP PBB
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Tunjangan Operasional yang telah diberikan kepada KP.PBB dan Kabid PBB berdasar Surat Direktur PBB No. S.532/PJ.6/1990 tanggal 9 April 1990 dan No. S.1543/PJ.6/1990 tanggal 2 Nopember 1990, diubah menjadi sebesar 2 (dua) kalinya.
2.
Penggunaan dan tata cara pengadaan/penyaluran dana tersebut, sesuai dengan petunjuk dalam Surat Direktur PBB pada angka 1 di atas.
3.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi Kabid PBB pada Kanwil VI DJP, KP PBB di wilayah DKI Jaya, KP PBB Surabaya, KP PBB Medan, KP PBB Bandung dan KP PBB Semarang.
4.
Ketentuan ini berlaku terhitung mulai bulan Juli 1991.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
20 Juni 1991
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd,
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.