Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-53/PJ.52/2002

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-53/PJ.52/2002
 
TENTANG
 
LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN RESTITUSI DALAM RANGKA PENGAMANAN PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Dalam rangka pengamanan penerimaan pajak serta mencegah terjadinya pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi yang tidak seharusnya diberikan atau dikabulkan, maka perlu ditegaskan kembali mengenai langkah-langkah pemeriksaan dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi di kantor-kantor pelayanan pajak atau unit pemeriksaan pajak lainnya sebagai berikut:
1.
Setiap Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pemeriksa Pajak dalam rangka pemeriksaan pengembalian kelebihan pajak atau restitusi diwajibkan untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
 
a.
Melaksanakan konfirmasi Faktur Pajak Melalui SIP (program PK-PM);
 
b.
Melakukan Konfirmasi Surat Setoran Pajak (SSP) dengan sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) atau kepada unit atau instansi yang terkait;
 
c.
Melakukan konfirmasi atas Dokumen PIB dan PEB kepada unit atau instansi terkait. Bagi Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pemeriksa dan Penyidik Pajak yang sudah dapat melaksanakan Program PK-PM melalui intranet agar memanfaatkan data PIB dan PEB pada Intranet Direktorat Jenderal Pajak;
 
d.
Melakukan analisa perbandingan terhadap SPT PPh Badan Wajib Pajak yang bersangkutan untuk 2 (dua) tahun terakhir;
 
e.
Melakukan analisa terhadap SPT Masa PPN untuk masa 6 (enam) bulan terakhir;
 
f.
Mewaspadai PKP-PKP yang nonefektif (NE) PKP yang melaporkan SPT Masa PPN Nihil, yang kemudian melakukan pembetulan SPT Masa dan menunjukkan jumlah peredaran usahanya yang meningkat cepat dan cukup besar.
2.
Setiap Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan pengawasan secara aktif terhadap Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal ada Surat Setoran Pajak dari Pemungut yang belum diterima, agar menyurati Pemungut tersebut dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Pajak, tempat Pemungut terdaftar, untuk ditindaklanjuti.
3.
Dalam melakukan pemeriksaan kelebihan pajak atau restitusi maka Pemeriksa agar tetap memperhatikan penegasan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002 tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan PPN dan PPnBM.
 
 
Untuk memudahkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, disatukan dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor Kep-160/PJ/2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
 
Demikian disampaikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
21 Oktober 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.