Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-52/PJ/UP.90/2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-52/PJ/UP.90/2001
 
TENTANG
 
PENGARAHAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN TUGAS
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-109/PJ./1998 tanggal 27 Mei 1998 tentang Pengarahan dalam Rangka Pelaksanaan Tugas maka perlu ditegaskan kembali kepada seluruh pegawai dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dilarang mendatangi Wajib Pajak tanpa surat tugas.
2.
Dilarang menerima uang dari Wajib Pajak, termasuk uang titipan untuk melunasi utang pajak. Jangan melakukan KKN.
3.
Dilarang mengisikan SPT/SPOP Wajib Pajak.
4.
Dilarang mempersulit dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak.
5.
Jangan over acting dan menakut-nakuti Wajib Pajak.
6.
Jangan menjadi konsultan pajak.
7.
Jangan menjadi calo dalam penerimaan pegawai.
8.
Penyelesaian pekerjaan harus sesuai ketentuan dan tepat waktu.
9.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan jangan mencari-cari kesalahan Wajib Pajak yang sifatnya mengada-ada.
10.
Permudah dan bantu Wajib Pajak tetapi tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku.
11.
Jangan melakukan KKN dalam pelaksanaan DIK dan DIP.
12.
Segera lunasi PBB anda, sebagai salah satu bukti panutan.
13.
Batasi membawa mobil pribadi ke kantor.
14.
Harus peduli dan toleransi dalam pergaulan, baik di kantor maupun di tempat tinggal.
 
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
6 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.