Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-51/PJ./1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-51/PJ./1999 TENTANG
PEMANFAATAN HOMEPAGE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan telah diresmikannya Homepage Direktorat Jenderal Pajak sebagai sarana penunjang kinerja Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 1 Maret 1999 maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Alamat Homepage DJP adalah http://www.pajak.go.id.
|
|
2.
|
Menu utama ada 15 item, yaitu: Home, Profil, Sistem dan Produser, Peraturan Perpajakan, Alamat Kantor, Download Formulir, Berita dan Informasi, Perpustakaan, Kotak Saran, FAQ, Berita Terkini, Ilustrasi Perpajakan, Pengumuman, Help, dan Pencarian Data.
|
|
3.
|
Diinstruksikan kepada Saudara untuk memanfaatkan sarana tersebut dalam rangka untuk menyebarluaskan atau menyampaikan informasi yang menyangkut masalah-masalah yaitu: pengumuman SPT Tahunan Pajak Penghasilan, pengumuman lelang, tender/penawaran, penerimaan pegawai, jatuh tempo SPPT PBB, Seminar/lokakarya/workshop yang bersifat resmi, atau pengumuman lain yang bersifat ekstern.
|
|
4.
|
Untuk memperlancar pelaksanaannya agar mengirimkan hard copy disertai rekaman dimaksud dalam disket dengan program microsoft word kepada Pusat Penyuluhan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan.
| |
|
|
|
|
23 Maret 1999
DIREKTORAT JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.