Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-51/PJ./1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-51/PJ./1999
 
TENTANG
 
PEMANFAATAN HOMEPAGE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
 
Sehubungan dengan telah diresmikannya Homepage Direktorat Jenderal Pajak sebagai sarana penunjang kinerja Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 1 Maret 1999 maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Alamat Homepage DJP adalah http://www.pajak.go.id.
2.
Menu utama ada 15 item, yaitu: Home, Profil, Sistem dan Produser, Peraturan Perpajakan, Alamat Kantor, Download Formulir, Berita dan Informasi, Perpustakaan, Kotak Saran, FAQ, Berita Terkini, Ilustrasi Perpajakan, Pengumuman, Help, dan Pencarian Data.
3.
Diinstruksikan kepada Saudara untuk memanfaatkan sarana tersebut dalam rangka untuk menyebarluaskan atau menyampaikan informasi yang menyangkut masalah-masalah yaitu: pengumuman SPT Tahunan Pajak Penghasilan, pengumuman lelang, tender/penawaran, penerimaan pegawai, jatuh tempo SPPT PBB, Seminar/lokakarya/workshop yang bersifat resmi, atau pengumuman lain yang bersifat ekstern.
4.
Untuk memperlancar pelaksanaannya agar mengirimkan hard copy disertai rekaman dimaksud dalam disket dengan program microsoft word kepada Pusat Penyuluhan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan.
 
 
23 Maret 1999
DIREKTORAT JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.