Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-50/PJ.6/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-50/PJ.6/1998 TENTANG
PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENILAIAN LAPANGAN GOLF
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Dalam rangka pelaksanaan penilaian individual untuk obyek pajak tertentu yang bernilai tinggi terutama yang keberadaannya khusus, bersama ini disampaikan Petunjuk Penilaian Lapangan Golf untuk tahun 1999 yang merupakan penyempurnaan dari:
| |
|
1.
|
SE-36/PJ.6/1994 tanggal 20 Juni 1994 tentang Petunjuk Penilaian lapangan Golf.
|
|
2.
|
SE-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Juni 1998 tentang Ketetapan PBB Lapangan Golf Tahun 1998.
|
|
|
|
|
Penyempurnaan petunjuk tersebut hendaknya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pejabat fungsional sebagai acuan dalam melaksanakan penilaian obyek pajak lapangan golf mulai tahun 1999.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
| |
|
| |
|
10 Desember 1998
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.