Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-50/PJ.6/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-50/PJ.6/1991 TENTANG
STANDARD PERSENTASE HARGA JUAL HASIL PRODUKSI PERTAMBANGAN BUKAN MINYAK DAN GAS BUMI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||
|
Berkenaan dengan adanya Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor:
| |||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||
|
Produksi Pertambangan Bukan Minyak dan Gas Bumi sebagai Dasar Penentuan Nilai Jual Obyek Pajak atas Tanah Pertambangan sebagaimana terlampir, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||
|
1.
|
Standard Persentase Harga Jual Hasil Produksi Pertambangan Bukan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Keputusan Bersama 2 (dua) Dirjen tersebut merupakan pedoman Saudara dalam menentukan Nilai Jual Obyek Pajak atas Tanah Penambangan Bukan Migas untuk tiap-tiap jenis komoditas.
| ||||||||||||||||||
|
2.
|
Terhadap jenis komoditas yang belum diatur dalam pasal 1 Keputusan Bersama tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
| ||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||
|
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||
|
7 Juni 1991
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd,
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
| |||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.