Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-50/PJ.6/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-50/PJ.6/1991
 
TENTANG
 
STANDARD PERSENTASE HARGA JUAL HASIL PRODUKSI PERTAMBANGAN BUKAN MINYAK DAN GAS BUMI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Berkenaan dengan adanya Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor: 
KEP-772/PJ.6/1991
---------------------------- 
tentang Standard Persentase Harga Jual Hasil 255a
255a E/24/DDJP/1991
KEP-772/PJ.6/1991
---------------------------- 
tentang Standard Persentase Harga Jual Hasil 255a
255a E/24/DDJP/1991
KEP-772/PJ.6/1991
---------------------------- 
tentang Standard Persentase Harga Jual Hasil 255a
255a E/24/DDJP/1991
 
Produksi Pertambangan Bukan Minyak dan Gas Bumi sebagai Dasar Penentuan Nilai Jual Obyek Pajak atas Tanah Pertambangan sebagaimana terlampir, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Standard Persentase Harga Jual Hasil Produksi Pertambangan Bukan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Keputusan Bersama 2 (dua) Dirjen tersebut merupakan pedoman Saudara dalam menentukan Nilai Jual Obyek Pajak atas Tanah Penambangan Bukan Migas untuk tiap-tiap jenis komoditas.
2.
Terhadap jenis komoditas yang belum diatur dalam pasal 1 Keputusan Bersama tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
7 Juni 1991
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd,
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.