Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-50/PJ.53/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-50/PJ.53/1995
 
TENTANG
 
FORMULIR SPT MASA PPN/PPnBM BAGI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 3-95)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan pada Rapat Kerja Kepala Kantor Wilayah DJP pada tanggal 28 dan 29 September 1995, dengan ini diberikan penegasan bahwa sambil menunggu ketentuan lebih lanjut, formulir Laporan Pemungutan Pajak berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 56 Tahun 1988 sebagaimana dimaksud Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-46/PJ.3/1988 tanggal 28 Desember 1988 (Seri PPN-133), diberlakukan sebagai SPT Masa PPN/PPnBM bagi Pemungut PPN.
 
Demikian untuk mendapat perhatian sebaik-baiknya.
 
16 Oktober 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.