Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-50/PJ.11.2/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-50/PJ.11.2/1991 TENTANG
LARANGAN PENGGUNAAN KONSULTAN PAJAK SWASTA OLEH BUMN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||
|
Bersama ini disampaikan fotocopy dari:
| |||||
|
1.
|
Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-16/MK/1991 tanggal 4 Maret 1991 yang ditujukan kepada Direksi BUMN, perihal larangan penggunaan konsultan Pajak Swasta dalam pengurusan masalah-masalah perpajakan yang menyangkut Badan urusan milik Negara.
| ||||
|
2.
|
Surat Menteri Keuangan Nomor S-271/MK/1977 tanggal 9 Mei 1977 perihal pengurusan pajak Badan Usaha Negara untuk saudara ketahui dan maklumi.
| ||||
|
|
| ||||
|
Sehubungan dengan itu Saudara diminta perhatian Saudara agar pelaksanaan ketentuan ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.
| |||||
|
| |||||
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |||||
|
| |||||
|
22 Maret 1991
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd
Drs MALIMAR
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.