Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-50/PJ.11.2/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-50/PJ.11.2/1991
 
TENTANG
 
LARANGAN PENGGUNAAN KONSULTAN PAJAK SWASTA OLEH BUMN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan fotocopy dari:
1.
Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-16/MK/1991 tanggal 4 Maret 1991 yang ditujukan kepada Direksi BUMN, perihal larangan penggunaan konsultan Pajak Swasta dalam pengurusan masalah-masalah perpajakan yang menyangkut Badan urusan milik Negara.
2.
Surat Menteri Keuangan Nomor S-271/MK/1977 tanggal 9 Mei 1977 perihal pengurusan pajak Badan Usaha Negara untuk saudara ketahui dan maklumi.
 
 
Sehubungan dengan itu Saudara diminta perhatian Saudara agar pelaksanaan ketentuan ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
22 Maret 1991
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
Drs MALIMAR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.