Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-4/PJ/2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN
NOMOR SE-4/PJ/2026
 
TENTANG
 
RALAT SURAT EDARAN NOMOR SE-2/PJ/2026 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
 
 
 
 
 
 
Yth.
1.
Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
 
2.
Kepala Kantor Wilayah;
 
3.
Kepala Unit Pelaksana Teknis; dan
 
4.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
 
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
 
 
 
 
 
 
Sehubungan dengan adanya kekeliruan pada isi Surat Edaran Nomor SE-02/PJ/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan, dengan ini dilakukan ralat pada angka 5 huruf d angka 1) huruf b) angka (2) sebagai berikut.
Angka 5 huruf d angka 1) huruf b) angka (2)
Tertulis:
"(2)
ijazah kelulusan dari Diploma I/Diploma III/Diploma IV/Strata 1/Strata 2/Strata 3 di bidang Penilaian, dengan dilengkapi:
 
(a)
sertifikat Penilai yang diterbitkan oleh asosiasi Penilai yang diakui oleh Kementerian Keuangan;
 
(b)
sertifikat mengikuti diklat yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) tentang Penilaian harta berwujud, harta tidak berwujud, atau bisnis; atau
 
(c)
sertifikat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh KPDJP atau Kanwil DJP tentang Penilaian harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis."
Seharusnya:
"(2)
ijazah kelulusan dari Diploma I/Diploma III/Diploma IV/Strata 1/Strata 2/Strata 3 selain di bidang Penilaian, dengan dilengkapi:
 
(a)
sertifikat Penilai yang diterbitkan oleh asosiasi Penilai yang diakui oleh Kementerian Keuangan;
 
(b)
sertifikat mengikuti diklat yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) tentang Penilaian harta berwujud, harta tidak berwujud, atau bisnis; atau
 
(c)
sertifikat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh KPDJP atau Kanwil DJP tentang Penilaian harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis."
Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-02/PJ/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan.
 
 
 
 
 
 
Dengan ralat ini maka kekeliruan tersebut telah dibetulkan. Demikian disampaikan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2026
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Bimo Wijayanto
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.