Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-49/PJ/2008

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-49/PJ/2008
 
TENTANG
 
PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 35/PJ/2008 TENTANG KEWAJIBAN PEMILIKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Terhadap pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam hal transaksi jual-beli dan lelang, Wajib Pajak wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam formulir Surat Setoran BPHTB (SSB) ataupun Surat Setoran Pajak (SSP).
2.
Batasan NJOP dan NPOP yang dikecualikan dari kewajiban pencantuman NPWP dalam SSB oleh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebesar kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
3.
Batasan PPh terutang yang dikecualikan dari kewajiban pencantuman NPWP dalam SSP oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk pembayaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar kurang dari Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
4.
Berkenaan dengan hal di atas, diminta agar Saudara melakukan sosialisasi secara intensif kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud, antara lain kepada masyarakat Wajib Pajak, Notaris/PPAT, Badan Pertanahan Nasional, Bank Persepsi, Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya.
5.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 35/PJ/2008 ini, agar Saudara memberikan pelayanan pendaftaran NPWP kepada Wajib Pajak sebaik-baiknya dengan memperhatikan jangka waktu penyelesaian.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 09 September 2008
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.