Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-49/PJ.6/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-49/PJ.6/1991 TENTANG
ANGKA PERBANDINGAN TERTIMBANG IHH DAERAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-35/PJ.6/1991 tanggal 4 Februari 1991 perihal Pedoman Pembagian PBB yang berasal dari Iuran Hasil Hutan atas Kayu, ditetapkan bahwa dasar pembagian pembayaran PBB asal IHH adalah angka perbandingan tertimbang IHH Daerah.
|
|
|
|
Sehubungan dengan itu, diminta agar Saudara menghubungi Daerah Tingkat I untuk memperoleh "Angka Perbandingan Tertimbang IHH Daerah" dari propinsi yang menjadi wilayah kerja Saudara sebagai bahan penyusunan perbandingan tertimbang yang akan ditetapkan Direktur Jenderal Pajak untuk tahun 1991/1992.
|
|
|
|
Angka perbandingan tertimbang IHH Daerah tersebut diminta segera disampaikan ke Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 1991.
|
|
|
|
Demikian, agar menjadi perhatian seperlunya.
|
|
|
|
6 Juni 1991
A.n DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.