Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-49/PJ./2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-49/PJ./2001
 
TENTANG
 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEBAGAI PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan 3 (tiga) Keputusan Menteri Keuangan dan 1 (satu) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Perpajakan Tahun 2000, sebagai berikut:
1.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 06/KMK.04/2001 Tanggal 9 Januari 2001 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
2.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/KMK.04/2001 Tanggal 12 Januari 2001 tentang Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;
3.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/KMK.04/2001 Tanggal 12 Januari 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 200/KMK.04/2000 tentang Perlakuan Perpajakan Dan Kepabeanan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;
4.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-543/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 tentang Penetapan Tanggal Penyampaian Laporan Yang Jatuh Temponya Bertepatan Dengan Hari Libur.
 
 
Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
 
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
 
18 Januari 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MACHFUD SIDIK
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.