Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-48/PJ.51/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-48/PJ.51/1995
 
TENTANG
 
PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN PPnBM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU (PENYEMPURNAAN KE-3 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 15-95)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Bersama ini disampaikan fotokopi surat kami kepada Bapak Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor: S-52/PJ./1995 tanggal 18 September 1995 dan Nomor: S-53/PJ/1995 tanggal 26 September 1995 perihal perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPnBM atas impor barang modal tertentu, untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.
 
Hal-hal yang perlu Saudara perhatikan adalah bahwa perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPnBM atas impor barang modal tertentu tersebut hanya diberikan kepada investor PMA/PMDN yang surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya diterbitkan sampai dengan 31 Maret 1996. Jangka waktu berlakunya fasilitas tersebut adalah sama dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.51/1995 (SERI PPN 15-95), yaitu 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya.
 
Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor: SE-17/PJ.51/1995 (SERI PPN 15-95).
 
Demikian untuk mendapat perhatian.
 
12 Oktober 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.