Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-48/PJ.31/1985

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-48/PJ.31/1985
 
TENTANG
 
PENEGASAN MASALAH PENGUSAHA KENA PAJAK DAN BARANG KENA PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 1 Juli 1985 Nomor : S-1870/PJ.3/1985 kepada PT. MISAYA MITRA CO, Perihal Penegasan dan penjualan udang beku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena udang beku merupakan bukan Barang Kena Pajak dan termasuk dalam golongan bukan Pengusaha Kena Pajak.
 
Demikian untuk dimaklumi
 
06 Juli 1985
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT
ttd
Drs. IMAN SAMARYO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.