Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-48/PJ.31/1985
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-48/PJ.31/1985 TENTANG
PENEGASAN MASALAH PENGUSAHA KENA PAJAK DAN BARANG KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
Bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 1 Juli 1985 Nomor : S-1870/PJ.3/1985 kepada PT. MISAYA MITRA CO, Perihal Penegasan dan penjualan udang beku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena udang beku merupakan bukan Barang Kena Pajak dan termasuk dalam golongan bukan Pengusaha Kena Pajak.
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi
|
|
06 Juli 1985
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT ttd Drs. IMAN SAMARYO |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.