Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-46/PJ/2009
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-46/PJ/2009 TENTANG
PEMBERIAN DISKON BAGI PEMILIK KARTU NPWP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan adanya kegiatan pemberian diskon oleh beberapa pengusaha bagi pemilik kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyambut positif jika ada pengusaha yang secara sukarela, dengan berbagai pertimbangan bisnisnya, memberikan diskon terhadap pemilik NPWP;
|
|
2.
|
Pemberian diskon kepada pemilik NPWP sepenuhnya merupakan inisiatif para pengusaha;
|
|
3.
|
Direktorat Jenderal Pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun tidak terkait dengan kegiatan pemberian diskon bagi pemilik NPWP;
|
|
4.
|
Kepala Kantor Wilayah DJP dan seluruh jajarannya tidak diperbolehkan secara aktif ikut berinisiatif atau bahkan berpartisipasi dalam kegiatan pemberian diskon bagi pemilik NPWP.
|
|
|
|
|
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 April 2009
Direktur Jenderal Pajak,
ttd,
Darmin Nasution
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.