Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-46/PJ/2009

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-46/PJ/2009
 
TENTANG
 
PEMBERIAN DISKON BAGI PEMILIK KARTU NPWP
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan adanya kegiatan pemberian diskon oleh beberapa pengusaha bagi pemilik kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyambut positif jika ada pengusaha yang secara sukarela, dengan berbagai pertimbangan bisnisnya, memberikan diskon terhadap pemilik NPWP;
2.
Pemberian diskon kepada pemilik NPWP sepenuhnya merupakan inisiatif para pengusaha;
3.
Direktorat Jenderal Pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun tidak terkait dengan kegiatan pemberian diskon bagi pemilik NPWP;
4.
Kepala Kantor Wilayah DJP dan seluruh jajarannya tidak diperbolehkan secara aktif ikut berinisiatif atau bahkan berpartisipasi dalam kegiatan pemberian diskon bagi pemilik NPWP.
 
 
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 April 2009
Direktur Jenderal Pajak,
ttd,
Darmin Nasution
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.