Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-46/PJ.6/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-46/PJ.6/1999 TENTANG
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-35/PJ.6/1999 TANGGAL 2 JUNI 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
|
| |
|
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.6/1999 tanggal 2 Juni 1999 hal Penyempurnaan Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB Dalam rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP, dengan ini disampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan analisis ZNT/NIR sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Terjadi salah ketik pada Lampiran II Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-35/PJ.6/1999 tanggal 2 Juni 1999 mengenai Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Analisis dan Penyempurnaan ZNT/NIR dan contoh penghitungan alokasi biaya per kel/desa, yaitu:
| |
|
|
a.
|
Jenis Kegiatan "2.1. Pembuatan sket/peta ZNT" pada kolom "Satuan Kegiatan" tertulis lembar, seharusnya kel/desa;
|
|
|
b.
|
Jenis Kegiatan "2.3. Pembuatan peta ZNT untuk lampiran SK Kakanwil" pada kolom "Satuan Kegiatan" tertulis lembar, seharusnya kel/desa.
|
|
2.
|
Untuk memperjelas hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Analisis dan Penyempurnaan ZNT/NIR (Lampiran 45A) yang telah dibetulkan sebagaimana terlampir;
| |
|
|
| |
|
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
| ||
|
|
| |
|
27 Juli 1999
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd.
HASAN RACHMANY
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.