Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-46/PJ.6/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-46/PJ.6/1999
 
TENTANG
 
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-35/PJ.6/1999 TANGGAL 2 JUNI 1999
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.6/1999 tanggal 2 Juni 1999 hal Penyempurnaan Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB Dalam rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP, dengan ini disampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan analisis ZNT/NIR sebagai berikut:
1.
Terjadi salah ketik pada Lampiran II Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-35/PJ.6/1999 tanggal 2 Juni 1999 mengenai Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Analisis dan Penyempurnaan ZNT/NIR dan contoh penghitungan alokasi biaya per kel/desa, yaitu:
 
a.
Jenis Kegiatan "2.1. Pembuatan sket/peta ZNT" pada kolom "Satuan Kegiatan" tertulis lembar, seharusnya kel/desa;
 
b.
Jenis Kegiatan "2.3. Pembuatan peta ZNT untuk lampiran SK Kakanwil" pada kolom "Satuan Kegiatan" tertulis lembar, seharusnya kel/desa.
2.
Untuk memperjelas hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Analisis dan Penyempurnaan ZNT/NIR (Lampiran 45A) yang telah dibetulkan sebagaimana terlampir;
 
 
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
 
 
27 Juli 1999
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.