Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-46/PJ.52/2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-46/PJ.52/2002 TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 402/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/KMK.03/2002 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG DAGANGAN OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK SELAIN YANG MENGGUNAKAN PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Dagangan oleh Pengusaha Kena Pajak Selain Yang Menggunakan Penghitungan Penghasilan Neto.
| |
|
Beberapa hal perlu yang mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut:
| |
|
a.
|
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 dapat melakukan penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002.
|
|
b.
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002 berlaku untuk pelaporan SPT Masa PPN, Masa Pajak Juni, Juli, dan Agustus 2002.
|
|
|
|
|
Untuk memudahkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Menteri Keuangan ini disatukan dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 23/PJ.52/2002 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002.
| |
|
| |
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
16 September 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
HADI POERNOMO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.