Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-46/PJ./1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-46/PJ/1999
 
TENTANG
 
PELAYANAN PENERIMAAN SPT TAHUNAN PPH TAHUN 1998 PADA HARI LIBUR DALAM BULAN MARET 1999
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Dalam rangka peningkatan pemberian pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak (Badan dan Perseorangan) yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 1998, terutama menjelang akhir bulan Maret 1999, dengan ini diinstruksikan kepada Saudara untuk:
1.
Membuka Kantor pada:
 
-
hari Sabtu dan Minggu tanggal 13/14, 20/21 dan 27 Maret 1999 pada jam 07.30 s.d. 12.30 WIB (untuk kantor yang hari Sabtu libur).
 
-
Hari Minggu tanggal 14 dan 21 Maret 1999 pada jam 07.30 s.d. 12.30 WIB (untuk kantor yang hari Sabtu tidak libur).
2.
Mengumumkan melalui media cetak setempat (dengan koordinasi Kanwil masing-masing) tentang tempat dan batas waktu pemasukan SPT Tahunan PPh dimaksud serta batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 sesuai ketentuan yang berlaku.
3.
Memerintahkan kepada petugas Saudara yang melayani Wajib Pajak dalam penerimaan SPT Tahunan PPh Tahun 1998 agar memberikan pelayanan sebaik-baiknya.
 
 
Para Kepala kantor Wilayah diharapkan mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini di wilayah masing-masing.
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
 
9 Maret 1999
A.N. DIREKTUR JENDERAL
PJS. SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd.
Dr. GUNADI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.