Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-45/PJ.6/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-45/PJ.6/1999 TENTANG
INVENTARISASI OBYEK PAJAK PBB BANK BEKU OPERASI (BBO) DAN BANK BEKU KEGIATAN USAHA (BBKU)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Berkaitan dengan adanya Keputusan Bank Indonesia mengenai Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Untuk segera melakukan inventarisasi terhadap data Objek Pajak PBB dari Bank-bank yang berstatus Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) yang berada di wilayah kewenangan Saudara serta tunggakan pembayaran PBB-nya;
|
|
2.
|
Setelah data tersebut terkumpul agar dikirim ke Direktorat PBB selambat-lambatnya akhir bulan Agustus 1999;
|
|
3.
|
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menunjuk Kantor Perwakilan di setiap daerah yang terdapat Kantor/Cabang Bank Beku Operasi (BBO) atau Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), untuk itu Saudara dapat berhubungan dengan Kantor Perwakilan tersebut.
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
|
|
|
20 Juli 1999
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd.
HASAN RACHMANY
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.