Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-45/PJ.6/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-45/PJ.6/1991
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN SE DJA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE.60/A/513/0591 tanggal 11 Mei 1991 tentang Tata cara penerimaan tunggakan PBB di wilayah Sistem Tempat Pembayaran, untuk dipedomani dalam pelaksanaannya.
 
Sehubungan hal tersebut di atas, maka bagi para KP PBB yang telah melaksanakan Sistem Tempat Pembayaran agar segera mengambil langkah sebagai berikut:
1.
Menghubungi KPKN setempat untuk mengadakan konfirmasi tentang ketentuan tersebut di atas.
2.
Menghubungi dan memberitahukan ketentuan tersebut kepada pihak Bank Persepsi, Pemerintah Daerah Tk II yang bersangkutan, termasuk kepada para Petugas Pemungut maupun kepada para Wajib Pajak.
 
 
Demikian untuk seperlunya.
 
31 Mei 1991
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.