Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-45/PJ.5/1989
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-45/PJ.5/1989 TENTANG
PPN ATAS JASA/SEWA ALAT ANGKUTAN DARAT DAN ATAS "REIMBURSABLE ITEMS"
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Bersama ini disampaikan copy surat Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Nomor: S-1132/PJ.52/1989 tanggal 14 Agustus 1989 yang memuat penjelasan mengenai PPN atas jasa/sewa alat angkutan darat dan atas "Reimbursable items" untuk dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam menangani masalah yang sama dalam wilayah kerja Saudara.
| ||
|
| ||
|
Demikian agar menjadi maklum.
| ||
|
| ||
|
26 Agustus 1989
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS.
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.