Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-44/PJ/2008

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-44/PJ/2008
 
TENTANG
 
PENEGASAN BERKAITAN DENGAN PENATAUSAHAAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP) LEMBAR KE-2 DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (KANWIL DJP)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Surat 4309/PB/2008 tanggal 06 Juni 2008 tentang Penghentian Pengiriman Surat Setoran atau BPN Penerimaan Perpajakan Lembar ke-2 dari KPPN ke Kanwil DJP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Sesuai dengan butir 2 Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan dimaksud, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2008 SSP lembar ke-2 atau bukti Penerimaan Negara (BPN) akan diadministrasikan di KPPN, sehingga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tidak lagi berkewajiban untuk mengadministrasikan SSP lembar ke-2 atau BPN dimaksud.
b.
Terhadap SSP lembar ke-2 yang sudah terlanjur diterima oleh Kanwil DJP, diminta kepada Kanwil DJP untuk mengadministrasikannya sesuai dengan SE Dirjen Pajak Nomor SE-49/PJ/2007 tentang Penyampaian Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-148/PJ/2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara dan tidak perlu mendistribusikannya ke KPP terkait.
 
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
26 Agustus 2008
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.