Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-44/PJ/2003

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-44/PJ/2003
 
TENTANG
 
PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-391/PJ/2003 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN LAMA DAN FAKTUR PAJAK LAMA BAGI WAJIB PAJAK TAMBAHAN YANG TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-391/PJ/2003 tentang Tata Cara Penggunaan Formulir Perpajakan Lama dan Faktur Pajak Lama Bagi Wajib Pajak Tambahan yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1.
Pengusaha Kena Pajak tambahan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan terlanjur mencetak Faktur Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Lama, masih dapat menggunakan Faktur Pajak tersebut sampai dengan tanggal 31 Maret 2004.
2.
Pengusaha Kena Pajak tambahan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan menggunakan penomoran Nomor Pokok Wajib Pajak secara otomatis yang belum dilakukan perubahan program, masih dapat menggunakan Faktur Pajak tersebut sampai dengan tanggal 31 Maret 2004.
 
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
24 Desember 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.