Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-44/PJ.6/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-44/PJ.6/1999
 
TENTANG
 
DATA TUNGGAKAN SEKTOR PERKEBUNAN, PERHUTANAN DAN PERTAMBANGAN (NON MIGAS)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan pengamanan rencana penerimaan PBB tahun 1999/2000 khususnya sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (Non Migas), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Diminta Saudara mengirimkan data tunggakan PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (Non Migas) per Wajib Pajak dari tahun 1993 sampai dengan keadaan 1 Juli 1999 yang dilengkapi dengan alamat kantor pusat Wajib Pajak. (Bentuk laporan sebagaimana terlampir).
2.
Data tunggakan tersebut di atas diketik dalam format Microsoft Excel, dapat diterima Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan sebelum tanggal 15 Agustus 1999 beserta disketnya.
3.
Dengan diterimanya Surat Edaran ini maka secara reguler perlu Saudara mengirimkan data tunggakan P3 seperti pada lampiran sesuai tahun fiskal berjalan sebelum tanggal 30 April setiap tahunnya dengan ketentuan untuk kolom tahun disesuaikan dengan tunggakan yang ada.
 
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
 
16 Juli 1999
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.