Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-42/PJ.53/2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-42/PJ.53/2002 TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JASA DI BIDANG ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN DI AIR YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Dengan ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
| ||
|
Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
| ||
| 1. |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| |
|
2.
|
Tidak semua jasa angkutan umum di darat dan di air dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
| |
|
3.
|
Jasa angkutan umum di darat dan di air yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah penyerahan jasa angkutan yang memenuhi kondisi sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
ada perjanjian lisan atau tulisan;
|
|
|
b.
|
waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan;
|
|
|
c.
|
orang dan atau barang dan atau hewan yang diangkut khusus/tertentu;
|
|
|
d.
|
kendaraan angkutan tidak dipergunakan untuk keperluan lain;
|
|
|
e.
|
dengan atau tanpa pengemudi.
|
|
| ||
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| ||
|
7 Agustus 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.