Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-41/PJ.6/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-41/PJ.6/1999
 
TENTANG
 
PENYEMPURNAAN SE-19/PJ.6/1999 TENTANG PEMBAYARAN BPHTB YANG PENGURANGANNYA DIHITUNG SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
 
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 181/KMK.04/1999 tanggal 27 Mei 1999 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-08/PJ/1999 tanggal 28 Mei 1999 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-19/PJ.6/1999 tentang Pembayaran BPHTB yang Pengurangannya Dihitung Sendiri oleh Wajib Pajak sebagai berikut:
1.
Wajib Pajak yang dapat menghitung sendiri besarnya pengurangan BPHTB sebelum melakukan pembayaran BPHTB adalah yang memenuhi ketentuan Pasal 1 huruf a, b, c dan f Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-08/PJ/1999.
2.
Permohonan pengurangan dan penyelesaiannya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 181/KMK.04/1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-08/PJ/1999.
3.
Ketentuan lain dan lampiran Surat Edaran Nomor: SE-19/PJ.6/1999, masih dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
 
30 Juni 1999
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.