Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-41/PJ.6/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-41/PJ.6/1999 TENTANG
PENYEMPURNAAN SE-19/PJ.6/1999 TENTANG PEMBAYARAN BPHTB YANG PENGURANGANNYA DIHITUNG SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 181/KMK.04/1999 tanggal 27 Mei 1999 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-08/PJ/1999 tanggal 28 Mei 1999 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-19/PJ.6/1999 tentang Pembayaran BPHTB yang Pengurangannya Dihitung Sendiri oleh Wajib Pajak sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Wajib Pajak yang dapat menghitung sendiri besarnya pengurangan BPHTB sebelum melakukan pembayaran BPHTB adalah yang memenuhi ketentuan Pasal 1 huruf a, b, c dan f Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-08/PJ/1999.
|
|
2.
|
Permohonan pengurangan dan penyelesaiannya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 181/KMK.04/1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-08/PJ/1999.
|
|
3.
|
Ketentuan lain dan lampiran Surat Edaran Nomor: SE-19/PJ.6/1999, masih dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
|
|
|
30 Juni 1999
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd.
HASAN RACHMANY
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.