Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-40/PJ.6/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-40/PJ.6/1991 TENTANG
KELENGKAPAN DATA UNTUK PENYESUAIAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan pelaksanaan Penyesuaian Jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Penilai PBB, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Bahwa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Ditjen Pajak yang pada saat ditetapkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 24/Menpan/1989 tanggal 6 April 1989, telah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai penilai PBB angka kreditnya dapat disesuaikan menurut Lampiran III Keputusan tersebut.
| |
|
2.
|
Pengangkatan Penyesuaian Jabatan dimaksud harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
| |
|
|
2.1.
|
Bekerja pada satuan lingkup Direktorat Jenderal Pajak;
|
|
|
2.2.
|
Serendah-rendahnya berijazah setingkat Sekolah Menengah Tingkat Pertama;
|
|
|
2.3.
|
Memiliki pendidikan atau pengalaman melakukan tugas pendataan dan/atau penilaian PBB sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
|
|
|
2.4.
|
Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik.
|
|
3.
|
Sesuai dengan surat Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: K.06-25/V.-27 tanggal 23 Pebruari 1991, bahwa batas akhir untuk penyesuaian jabatan fungsional Penilai PBB adalah pada akhir bulan April 1991.
| |
|
4.
|
Data yang sudah diterima di Direktorat PBB masih belum seluruhnya lengkap dan materinya juga bukan merupakan suatu bentuk usulan pengangkatan/penyesuaian jabatan fungsional Penilai PBB sebagaimana dipersyaratkan.
| |
|
|
| |
|
Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diminta agar Saudara segera menyampaikan usulan penyesuaian para pegawai yang memenuhi syarat untuk disesuaikan ke dalam jabatan fungsional Penilai PBB sebagaimana contoh terlampir.
| ||
|
| ||
|
Demikian dan atas perhatian Saudara, disampaikan terima kasih.
| ||
|
| ||
|
7 Mei 1991
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.