Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-40/PJ.5/2002

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-40/PJ.5/2002
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN/KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK SERTA SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK MELALUI INTRANET
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dengan ini disampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2002, fotokopi Keputusan Menteri Keuangan/Keputusan Direktorat Jenderal Pajak/Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak di bidang PPN dan PTLL, tidak lagi disampaikan atau dikirimkan melalui Pos. Peraturan tersebut Saudara akses atau download dari intranet Direktorat Jenderal Pajak pada situs Direktorat PPN dan PTLL.
 
Untuk itu Saudara Kepala Kantor Wilayah diminta agar menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan.
 
Dengan disampaikannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.52/2002 tanggal 27 Februari 2002 dinyatakan tidak berlaku.
 
Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.
 
7 Agustus 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.