Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-40/PJ.41/2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-40/PJ.41/2001
 
TENTANG
 
PEMANFAATAN DATA DARI LAMPIRAN IV SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-542/PJ./2001 tanggal 1 Agustus 2001 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi serta Buku Petunjuk Pengisiannya, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
1.
Pemanfaatan data dari Lampiran IV (Formulir 1770-IV) dan data dalam huruf I SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770) serta data dalam huruf H SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan/Pensiunan Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (Formulir 1770 S) untuk intensifikasi agar menunggu penegasan lebih lanjut.
2.
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan buku petunjuk pengisiannya, serta SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan/Pensiunan Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (Formulir 1770 S) dapat segera disediakan untuk diambil oleh masyarakat Wajib Pajak.
3.
Terhitung mulai tanggal Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor KWT-219/PJ.41/2001 tanggal 19 Oktober 2001, dinyatakan tidak berlaku.
 
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
13 November 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.