Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-40/PJ./2003

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-40/PJ./2003

 
TENTANG

PENYAMPAIAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-384/PJ/2003 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-169/PJ./2001 TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-384/PJ/2003 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak, dengan ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1.
Dalam Pasal 4 ayat (4) ditambahkan 5 (lima) jenis penyetoran pembayaran pajak yang masih dapat menggunakan NPWP 00.000.000.0-XXX-000 (XXX adalah Kode KPP domisili Wajib Pajak), yaitu:
 
a.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dipungut oleh Bendaharawan (Kode MAP/Jenis Pajak 0112, Kode Jenis Setoran 900);
 
b.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri yang dipungut oleh Bendaharawan (Kode MAP/Jenis Pajak 0131, Kode Jenis Setoran 900);
 
c.
Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP (Kode MAP/Jenis Pajak 0118, Kode Jenis Setoran 402). Khusus untuk jenis pembayaran ini, seseorang dapat menyetorkan pajak finalnya ke Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan NPWP 00.000.000.0-XXX-000 setelah mendapat Surat Keterangan dari Kepala Kantor setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak wajib memiliki NPWP;
 
d.
Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP (Kode MAP/Jenis Pajak 0118, Kode Jenis Setoran 403). Untuk jenis pembayaran ini, seseorang dapat menyetorkan pajak finalnya ke Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan NPWP 00.000.000.0-XXX-000 setelah mendapat Surat Keterangan dari Kepala Kantor setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak wajib memiliki NPWP;
 
e.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan oleh orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP (Kode MAP/Jenis Pajak 0131, Kode Jenis Setoran 103).
2.
Sehubungan dengan penambahan pengecualian penulisan NPWP tersebut, diminta para Kepala KPP agar menindaklanjuti data pembayaran pajak yang mencantumkan NPWP 00.000.000.0-XXX-000 tersebut, khususnya data yang potensial yang dapat dimanfaatkan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak.
3.
Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan tindak lanjut atas data NPWP 00.000.000.0-XXX-000 pada KPP-KPP di bawahnya.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
10 Desember 2003
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.