Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-39/PJ.6/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-39/PJ.6/1998
 
TENTANG
 
PENYUSUNAN DBKB UNTUK OBJEK PAJAK STANDAR DAN NON STANDAR TAHUN 1999
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dalam rangka menyesuaikan dan mengantisipasi perkembangan perubahan kurs konversi dan perkembangan harga pada umumnya, dengan ini diminta perhatian Saudara untuk mengupayakan penyesuaian DBKB (Daftar Biaya Komponen Bangunan) objek pajak standar dan non standar dengan memperhatikan keadaan di daerah masing-masing, termasuk tingkat inflasi dan kontraksi/pertumbuhan perekonomian tahun berjalan.
 
Selanjutnya, sebelum DBKB tahun 1999 dimaksud diberlakukan secara efektif, agar Saudara melakukan uji coba untuk mengetahui pengaruh terhadap beban pajaknya, serta mempertimbangkan faktor lainnya sehingga diyakini penyesuaian tersebut tidak menimbulkan gejolak di dalam masyarakat.
 
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
8 Oktober 1998
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.