Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-39/PJ./2003

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-39/PJ./2003
 
TENTANG
 
LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2003
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-227/A/2003 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2003, dengan ini disampaikan fotokopi Surat Edaran dimaksud, dengan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu:
1.
Mulai tanggal 22 sampai dengan 31 Desember 2003 loket-loket penerimaan setoran pajak pada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan Kantor Pos Persepsi dibuka penuh sampai dengan pukul 15:30 waktu setempat untuk melayani masyarakat, kecuali tanggal 24 dan 31 Desember 2003 sampai dengan pukul 12:00 waktu setempat. Untuk itu diminta kepada Saudara mensosialisasikannya kepada Wajib Pajak.
2.
Pencairan SPMKP, SPMK BPHTB, SPM KB, SPM KC, SPM BP-PBB dan SPM IB oleh Bank Operasional I dan SPMKPBB oleh Bank Operasional III dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2003 pukul 14:00 waktu setempat, dan Nota Debet serta asli SPM yang ditunaikan harus sudah diterima KPKN pada hari itu juga dari Bank Operasional I dan Bank Operasional III. Dengan demikian penyampaian SPMKP, SPMK BPHTB, SPM KB, SPM KC, SPM BP-PBB dan SPM IB ke KPKN oleh KPP/KPPBB dilaksanakan sebelum 24 Desember 2003.
3.
Kepala KPPBB menerbitkan Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan PBB (KP-PHP-PBB) untuk bulan Desember 2003 (penerimaan mulai tanggal 1 sampai dengan 19 Desember 2003) pada tanggal 19 Desember 2003.
4.
Pengeluaran Anggaran
 
Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pengeluaran Anggaran Rutin/Pembangunan dilakukan sebagai berikut:
 
a.
SPP-GU diajukan ke KPKN selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2003 pada jam kerja;
 
b.
SPP-TU diajukan ke KPKN selambat-lambatnya tanggal 8 Desember 2003 pada jam kerja;
 
c.
SPP-LS diajukan ke KPKN selambat-lambatnya tanggal 19 Desember 2003 pada jam kerja;
5.
Penyelesaian UYHD
 
Tata cara penyelesaian UYHD
 
a.
UYHD yang sampai tanggal 31 Desember 2003 telah digunakan tetapi belum di SPP-GU kan dapat diajukan SPP-GU Nihil paling lambat tanggal 8 Januari 2004 pada jam kerja;
 
b.
Sisa dana UYHD Rutin/Pembangunan Tahun Anggaran 2003 yang masih berada pada kas bendaharawan (baik tunai maupun saldo rekening bank) harus disetor ke Rekening Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2003 pukul 12:00 waktu setempat.
 
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
10 Desember 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.