Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-38/PJ.71/1989
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-38/PJ.71/1989 TENTANG
TANDA PENGENAL PEMERIKSA (SERI PEMERIKSAAN - 59)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan, antara lain ditentukan bahwa setiap petugas Pemeriksa harus memiliki Tanda Pengenal Pemeriksa.
| ||
|
| ||
|
Agar terdapat keseragaman di dalam pembuatan, penerbitan dan penandatanganan Tanda Pengenal Pemeriksa tersebut, maka perlu diatur hal-hal sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Bentuk, ukuran, warna, cara pengisian dan contoh Tanda Pengenal Pemeriksa adalah seperti terdapat dalam lampiran.
| |
|
2.
|
Penandatanganan Tanda Pengenal Pemeriksa.
| |
|
|
2.1.
|
Tanda Pengenal Pemeriksa untuk Pemeriksa yang bertugas pada Direktorat Pemeriksaan Pajak ditandatangani oleh Direktur Pemeriksaan Pajak.
|
|
|
2.2.
|
Tanda Pengenal Pemeriksa untuk Pemeriksa yang bertugas pada Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak ditandatangani oleh Kepala Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
|
|
3.
|
Tanda Pengenal Pemeriksa berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Dalam hal petugas Pemeriksa yang bersangkutan dimutasikan, maka Tanda Pengenal Pemeriksa tersebut harus dikembalikan kepada Direktur Pemeriksa Pajak atau Kepada Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
| |
|
|
| |
|
Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| ||
|
07 September 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.