Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-38/PJ.6/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-38/PJ.6/1999 TENTANG
PEMBUATAN DATA USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (DUPAK)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari daerah mengenai Pembuatan Data Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan sambil menunggu adanya Ketetapan tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Penilai PBB (Inpassing), dengan ini disampaikan pedoman sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Kegiatan usulan Penetapan Angka Kredit mulai dari semester II tahun 1999 agar mengacu kepada ketentuan yang baru (Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan RI dan Kepala BAKN Nomor 432a/KMK.01/1998 dan 1998 Tahun 1998 tanggal 25 September 1998).
|
|
2.
|
Khusus mengenai nama Jabatan Fungsional Penilai PBB agar mengacu kepada ketentuan lama (SK.Menpen No.24/MENPAN/1989).
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk menjadikan perhatian.
| |
|
|
|
|
14 Juni 1999
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd.
HASAN RACHMANY
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.