Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-38/PJ.6/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-38/PJ.6/1998 TENTANG
PEMBAYARAN PBB DALAM MATA UANG SELAIN RUPIAH BAGI WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING, KONTRAK KARYA, KONTRAK BAGI HASIL, DAN KEGIATAN USAHA ATAU BADAN LAIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan pelaksanaan pembayaran PBB dalam mata uang selain Rupiah bagi Wajib Pajak Dalam Rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, dan kegiatan usaha badan lain, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Pembayaran PBB terutang oleh Wajib Pajak harus dilakukan dalam mata uang Rupiah.
|
|
2.
|
Ketetapan PBB bagi Wajib Pajak Dalam Rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Hasil, dan kegiatan usaha badan lain diperhitungkan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan pada saat SPPT diterbitkan.
|
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan tentang penentuan nilai kurs tersebut pada saat ini ditetapkan untuk jangka waktu satu minggu.
|
|
4.
|
Dalam hal terdapat perbedaan antara kurs saat penerbitan SPPT dan kurs pada saat pembayaran, maka PBB tetap dibayar sesuai dengan ketetapan yang tercantum dalam SPPT.
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
18 September 1998
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.