Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-37/PJ.6/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-37/PJ.6/1999
 
TENTANG
 
KOORDINASI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG BPHTB DENGAN KANTOR PERTANAHAN/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional kepada Dewan Pengurus REI Korwil Batam, tanggal 6 Mei 1999, Nomor 560-1876, hal Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 untuk Pemberian Hak atas Tanah di atas tanah Hak Pengelolaan Otorita Batam (foto copy terlampir), yang tembusannya ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pemberian hak di atas tanah Hak Pengelolaan adalah termasuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak, dan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 merupakan objek BPHTB yang terutang pada saat diterbitkannya SK Pemberian Hak Baru oleh pejabat yang berwenang.
2.
Untuk menunjang pelaksanaan tertib administrasi pertanahan dan perpajakan khususnya PBB dan BPHTB, para Kepala KPPBB agar selalu melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan di wilayah kerja Kantor Pelayanan PBB masing-masing;
3.
Terhadap butir 4 yang menjelaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, perlu dijelaskan bahwa yang dapat diajukan keberatan adalah penetapan BPHTB melalui SKBKB, SKBKBT, SKBLB, dan SKBN.
 
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
 
14 Juni 1999
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.