Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-37/PJ.6/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-37/PJ.6/1998 TENTANG
SURAT HASIL PEMERIKSAAN (SHP) DAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, maka dalam rangka tertib administrasi dan koordinasi/pemantauan Tindak Lanjut (TL) Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Hasil Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP diminta kepada Saudara agar menyampaikan tembusan hasil Tindak Lanjut atas temuan BPKP dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
|
|
|
|
16 September 1998
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.