Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-37/PJ.6/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-37/PJ.6/1998
 
TENTANG
 
SURAT HASIL PEMERIKSAAN (SHP) DAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, maka dalam rangka tertib administrasi dan koordinasi/pemantauan Tindak Lanjut (TL) Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Hasil Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP diminta kepada Saudara agar menyampaikan tembusan hasil Tindak Lanjut atas temuan BPKP dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
16 September 1998
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.