Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-37/PJ.51/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-37/PJ.51/1996 TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU-BUKU TERBITAN DEPARTEMEN AGAMA (PENYEMPURNAAN KE-6 SURAT EDARAN SERI PPN 8-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat IKAPI Nomor 389/PP/IX/96 tanggal 2 September 1996 tentang permohonan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku yang diterbitkan Ditjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, Jalan Lapangan Banteng 3-4, Jakarta, bersama ini disampaikan kepada Saudara fotokopi surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari Departemen Agama Nomor P.III/KU.031/325/686/96 tanggal 27 Agustus 1996.
| |
|
| |
|
Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam lampiran surat IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.
| |
|
| |
|
Tata cara dan tata usaha pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada Keputusan Menteri keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.5.2/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95).
| |
|
| |
|
Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan daftar judul buku-buku yang diterbitkan Ditjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.
| |
|
| |
|
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 (SERI PPN 8-95).
| |
|
| |
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
19 September 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.