Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-379/PJ.1/2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-379/PJ.1/2001
 
TENTANG
 
PENYALAHGUNAAN NAMA DAN JABATAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-112/MK.1/2001 tanggal 21 September 2001, dan surat Kepala Biro Kepegawaian Departemen Keuangan Republik Indonesia nomor S-1339/SJ.2/2001 tanggal 28 September 2001 hal Pemberitahuan sebagaimana terlampir, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan ini diberitahukan kepada seluruh jajaran di Departemen Keuangan Republik Indonesia khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk tidak berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung antara lain melalui telepon dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan, atau mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
 
Demikian disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
 
29 Oktober 2001
A.n. DIREKTUR JENDERAL SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL
ttd
MOCH. SOEBAKIR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.