Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-36/PJ.44/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-36/PJ.44/1996 TENTANG
LAPORAN KPL.KPP.4.1-96 DAN KPL.KPP.4.2-96
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Memperhatikan pertanyaan, saran dan pendapat dari para Ka. Kanwil maupun evaluasi terhadap Laporan Triwulan I dan II Tahun 1996 khususnya perihal tersebut di atas maka untuk menghilangkan keragu-raguan pengisian kolom 4 KPL.KPP.4.1-96 dan kolom 2 KPL.KPP.4.2-96 dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Berdasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ.44/1996 tanggal 12 April 1996 perihal penegasan mengenai Sistem dan Bentuk Laporan telah diatur bahwa untuk jenis laporan KPL.KPP.4.1-96 dan KPL.KPP.4.2-96 penanggung jawab adalah Kasi PPh di KPP sesuai dengan jenis pajaknya masing-masing.
|
|
2.
|
Berhubung yang bertanggung jawab menyusun laporan KPL.KPP.4.1-96 dan KPL.KPP 4.2-96 adalah Kasi PPh maka data yang dipergunakan untuk mengisi kolom 4 KPL.KPP.4.1-96 dan kolom 2 KPL.KPP.4.2-96 adalah SPT Tahunan PPh Lebih Bayar Tahun Pajak 1995 yang sudah dilakukan penelitian/diedit dan sumbernya diambil dari Buku Register Penerimaan SPT tahunan PPh (KPL.PPh.1.7-94 eks KPP.PPh.1.Q.2). Dengan demikian pengisian angka dalam kolom 4 KPL.KPP.4.1-96 harus sama dengan angka dalam kolom 2 KPL.KPP.4.2-96, yaitu SPT Tahunan PPh 1995 Lebih Bayar yang telah diedit.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
17 Oktober 1996
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.