Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-36/PJ.41/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-36/PJ.41/1998
 
TENTANG
 
PERUBAHAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO JENIS USAHA DOKTER
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-218/PJ./1998 tanggal 12 Oktober 1998 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01/PJ.7/1991 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Tata Cara Pembuatan Catatan bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02/PJ.7/1991 tentang Petunjuk Pemakaian Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang Menyelenggarakan Pembukuan Tetapi Tidak Menyelenggarakan Sebagaimana Mestinya, bersama ini diberikan beberapa penegasan untuk pelaksanaannya sebagai berikut:
1.
Perubahan Besarnya Angka Prosentase Norma
 
1.1.
Besarnya Norma Penghasilan Netto untuk jenis usaha dokter sebagaimana tercantum pada nomor urut 170, kode 0221 pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Netto dan Tata Cara Pembuatan Catatan bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Netto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan, diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
No.
Wilayah
Semula
Menjadi
1.
10 Ibukota Propinsi
40
45
2.
Kota propinsi lainnya
37,5
40
3.
Daerah lainnya
35
42,5
No.
Wilayah
Semula
Menjadi
1.
10 Ibukota Propinsi
40
45
2.
Kota propinsi lainnya
37,5
40
3.
Daerah lainnya
35
42,5
No.
Wilayah
Semula
Menjadi
1.
10 Ibukota Propinsi
40
45
2.
Kota propinsi lainnya
37,5
40
3.
Daerah lainnya
35
42,5
 
 
 
 
1.2.
Besarnya Norma Penghasilan Netto untuk jenis usaha dokter sebagaimana tercantum pada nomor urut 170, kode. 0221 pada Lampiran II Keputusan Direktur Pajak Nomor: KEP-02/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Netto bagi Wajib Pajak Yang Menyelenggarakan Pembukuan Tetapi Tidak Menyelenggarakan Sebagaimana Mestinya, diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
No.
Wilayah
Semula 
Menjadi
1.
10 Ibukota Propinsi
42,5
47,5
2.
Kota propinsi lainnya
40
45
3.
Daerah lainnya
37,5
42,5
No.
Wilayah
Semula 
Menjadi
1.
10 Ibukota Propinsi
42,5
47,5
2.
Kota propinsi lainnya
40
45
3.
Daerah lainnya
37,5
42,5
No.
Wilayah
Semula 
Menjadi
1.
10 Ibukota Propinsi
42,5
47,5
2.
Kota propinsi lainnya
40
45
3.
Daerah lainnya
37,5
42,5
 
 
 
2.
Saat Mulai Berlaku
 
2.1.
Prosentase Norma Penghitungan Penghasilan Netto yang baru sebagaimana dimaksud pada butir 1.1. berlaku mulai tahun pajak 1999 dan seterusnya.
 
2.2.
Prosentase Norma Penghitungan Penghasilan Netto yang baru sebagaimana dimaksud pada butir 1.2. berlaku mulai tahun pajak 1998 dan seterusnya.
3.
Sosialisasi
 
Penyebarluasan atau pemberitahuan perubahan Norma Penghitungan Penghasilan Netto tersebut kepada masyarakat terutama kepada para dokter dapat dilakukan antara lain dengan cara:
 
3.1.
Melampirkan Surat Edaran ini dalam SPT Tahunan PPh para dokter yang akan dikirim atau diberitahukan pada saat menyampaikan surat pemberitahuan menggunakan norma penghitungan.
 
3.2.
Kerjasama dengan Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat untuk melakukan penyuluhan.
 
 
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
16 November 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.