Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-36/PJ.41/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-36/PJ.41/1998 TENTANG
PERUBAHAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO JENIS USAHA DOKTER
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Sehubungan dengan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-218/PJ./1998 tanggal 12 Oktober 1998 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01/PJ.7/1991 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Tata Cara Pembuatan Catatan bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02/PJ.7/1991 tentang Petunjuk Pemakaian Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang Menyelenggarakan Pembukuan Tetapi Tidak Menyelenggarakan Sebagaimana Mestinya, bersama ini diberikan beberapa penegasan untuk pelaksanaannya sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Perubahan Besarnya Angka Prosentase Norma
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.1.
|
Besarnya Norma Penghasilan Netto untuk jenis usaha dokter sebagaimana tercantum pada nomor urut 170, kode 0221 pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Netto dan Tata Cara Pembuatan Catatan bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Netto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan, diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.2.
|
Besarnya Norma Penghasilan Netto untuk jenis usaha dokter sebagaimana tercantum pada nomor urut 170, kode. 0221 pada Lampiran II Keputusan Direktur Pajak Nomor: KEP-02/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Netto bagi Wajib Pajak Yang Menyelenggarakan Pembukuan Tetapi Tidak Menyelenggarakan Sebagaimana Mestinya, diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Saat Mulai Berlaku
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.1.
|
Prosentase Norma Penghitungan Penghasilan Netto yang baru sebagaimana dimaksud pada butir 1.1. berlaku mulai tahun pajak 1999 dan seterusnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.2.
|
Prosentase Norma Penghitungan Penghasilan Netto yang baru sebagaimana dimaksud pada butir 1.2. berlaku mulai tahun pajak 1998 dan seterusnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Sosialisasi
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Penyebarluasan atau pemberitahuan perubahan Norma Penghitungan Penghasilan Netto tersebut kepada masyarakat terutama kepada para dokter dapat dilakukan antara lain dengan cara:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.1.
|
Melampirkan Surat Edaran ini dalam SPT Tahunan PPh para dokter yang akan dikirim atau diberitahukan pada saat menyampaikan surat pemberitahuan menggunakan norma penghitungan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.2.
|
Kerjasama dengan Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat untuk melakukan penyuluhan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16 November 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.