Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-35/PJ/2009
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-35/PJ/2009 TENTANG
PENEGASAN MENGENAI BATAS WAKTU PENYAMPAIAN DAN PELUNASAN KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK YANG TERUTANG BERDASARKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) dinyatakan bahwa apabila pajak yang terutang untuk suatu Tahun Pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan. Sementara itu, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) mengatur bahwa kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.
| |
|
Dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai penyampaian dan pelunasan kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008, dengan ini ditegaskan bahwa:
| |
|
1.
|
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak.
|
|
2.
|
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
|
|
3.
|
Pelunasan kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan harus dilakukan sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut disampaikan, paling lama sesuai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2009 Direktur Jenderal Pajak, ttd. Darmin Nasution | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.