Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-35/PJ/2003

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-35/PJ/2003
 
TENTANG
 
PELAKSANAAN PEMINDAHAN 100 WAJIB PAJAK BESAR KE KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB BESAR SATU DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-344/PJ./2003 tanggal 17 September 2003 tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-..../PJ./2003 tanggal Oktober 2003 tentang Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak Ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, dengan ini diminta kepada Kepala KPP tempat domisili Wajib Pajak tersebut untuk segera mempersiapkan pemindahan Wajib Pajak tersebut. Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pemindahan berkas Wajib Pajak, baik yang ada di KPP, KARIKPA, maupun di KANWIL.
 
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
29 Oktober 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.