Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-356/PJ.11.2/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-356/PJ.11.2/1991
 
TENTANG
 
PEMBUATAN URAIAN BANDING
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan pertanyaan dari Kakanwil XIV DJP mengenai unit mana yang bertanggungjawab membuat uraian banding dan dalam rangka mempercepat proses pembuatan uraian banding bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut:
 
1.
Atas permohonan banding yang diajukan oleh Wajib Pajak terhadap keberatan yang diputus oleh Kepala KPP atau KaKanwil, konsep surat uraian banding dibuat oleh KPP yang bersangkutan. Untuk memudahkan Kepala KPP membuat surat uraian banding tersebut, KaKanwil segera mengirimkan kembali berkas keberatan (termasuk surat Keputusan keberatan dan risalah/laporan penyelesaian keberatan) ke KPP yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar Kepala KPP mengetahui dasar penerbitan keputusan keberatan oleh KaKanwil dimaksud (mungkin berbeda dengan usul KPP dalam uraian pemandangannya).
  
2.
Sehubungan dengan butir 1 di atas, maka konsep uraian banding yang dibuat oleh KPP, harus dilengkapi dengan risalah penyelesaian keberatan dan tindasan surat keputusan keberatan yang bersangkutan serta dokumen pendukung yang antara lain terdiri dari fotocopy:
 
a.
Surat Keberatan yang dibubuhi tanggal tanda terima dari KPP yang bersangkutan;
 
b.
SPT Masa PPN ataupun SPT Tahunan PPh yang bersangkutan beserta laporan keuangan;
 
c.
Surat Ketetapan Pajak (SKP, SPb, SKKPP, SKPT atau STP);
 
d.
Nota Perhitungan (SKP, SPb, SKKPP, SKPT atau STP);
 
e.
Dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak (Laporan Hasil Penelitian Material dan/atau Laporan Hasil Pemeriksaan);
 
f.
Bukti-bukti pendukung lainnya yang dianggap perlu.
 
 
Catatan: Semua fotocopy harus dilegalisir.
   
3.
Di dalam konsep uraian banding agar dimuat semua butir yang dipersengketakan dan pendirian kita mengenai butir-butir persengketaan tersebut demikian rupa sehingga pemohon banding dapat diberi kesempatan untuk memasukkan bantahannya yang beralasan.
  
4.
Atas permohonan banding yang diajukan oleh Wajib Pajak terhadap keberatan yang diputuskan oleh Direktur Jenderal Pajak, surat uraian banding langsung dibuat dan ditandatangani oleh Direktur PPh atau Direktur PPN dan PTLL tanpa meminta KPP untuk membuat konsep surat uraian banding dimaksud.
 
 
Oleh karena itu uraian pemandangan keberatan yang disampaikan oleh KPP ke Direktorat PPh atau Direktorat PPN dan PTLL cukup dilampiri fotocopy dokumen pendukung seperti tersebut pada butir 2, sehingga Direktorat PPh atau Direktorat PPN dan PTLL tidak perlu mengembalikan fotocopy dokumen dimaksud kepada KPP yang bersangkutan.
 
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
07 November 1991
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MALIMAR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.