Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-34/PJ.52/2003

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-34/PJ.52/2003

 
TENTANG

PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-394/PJ./2003 TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGELOLA WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ./2003 tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ./2003 ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2004.
2.
Kantor Pelayanan Pajak yang mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara diperlakukan sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dalam hal pemusatan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
3.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha, tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha ditetapkan hanya di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara.
4.
Dalam setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Kode Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara.
5.
Kantor Pelayanan Pajak selain Kantor Pelayanan Pajak Yang mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang telah mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak dimaksud, wajib melakukan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas Wajib Pajak tersebut paling lambat tanggal 31 Januari 2004.
 
 
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.
 
31 Desember 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.