Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-34/PJ.42/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-34/PJ.42/1996 TENTANG
PERLAKUAN PPh ATAS UANG JAMINAN KEANGGOTAAN CLUB MEMBERSHIP (SERI PPh UMUM NOMOR 39)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan kepada Saudara penegasan tentang perlakuan PPh terhadap Wajib Pajak yang bergerak dibidang Club Membership, sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Semua pengusaha Club membership seperti Sport Center, Fitness Center, Health Center, dan resort yang berbentuk Perseroan Terbatas, Perkumpulan atau bentuk usaha lainnya serta usaha perseorangan, sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang PPh 1984 merupakan subjek pajak dan harus memiliki NPWP.
| |
|
2.
|
Pada dasarnya sistem keanggotaan pada suatu club membership adalah sama dengan sistim keanggotaan pada club golf sebagaimana ditegaskan dalam SE-06/PJ.313/1994 tanggal 10 Oktober 1994, dapat dikelompokkan:
| |
|
|
2.1.
|
Anggota yang sekaligus pemegang saham perusahaan club membership ini dikaitkan dengan kepemilikan saham Perseroan Terbatas tersebut.
Keanggotaan ini dapat dipindahtangankan (transferable), sesuai dengan sifat saham yang dapat dipindahtangankan. |
|
|
2.2.
|
Anggota yang statusnya bukan merupakan pemilik atau pemegang saham. Kelompok anggota club membership yang bukan sebagai pemegang saham, menjadi anggota dengan cara membayar uang pangkal atau uang jaminan (deposit).
Keanggotaan ini ada yang dapat dipindahtangankan (transferable) dan ada yang tidak dapat dipindahtangankan (non-transferable), sedangkan uang jaminan (deposit) tersebut ada yang dapat diminta kembali dalam jangka waktu tertentu (refundable) dan ada yang tidak boleh diminta kembali (non-refundable). |
|
3.
|
Oleh karena itu perlakuan fiskal atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pengusaha club membership, termasuk perlakuan PPh terhadap Uang Jaminan (deposit) anggota, juga mengacu kepada SE-06/PJ.313/1994 tersebut diatas.
| |
|
4.
|
Para Kepala KPP agar menembuskan SE ini kepada para Wajib Pajak yang mengusahakan club membership dan mengawasi pemenuhan kewajiban pajaknya.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| ||
|
| ||
|
9 September 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.