Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-34/PJ.22/1988

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-34/PJ.22/1988
 
TENTANG
 
KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan adanya keragu-raguan tentang kedudukan ketentuan perpajakan dalam kontrak karya, dengan ini ditegaskan, bahwa sesuai dengan surat Menteri Keuangan R.I Nomor : S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui oleh Pemerintah diberlakukan ketentuan khusus (special treatment/lex specialist). Dengan perkataan lain, undang-undang perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam kontrak karya yang telah disetujui pemerintah tersebut.
 
Untuk jelasnya bersama ini kami lampirkan copy surat Menteri Keuangan R.I tersebut.
 
Demikian agar saudara maklum.
 
01 Oktober 1988
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.